Pengelolaan Ekstrakurikuler Siswa

Didalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan  bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,  kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang  merupakan  salah  satu  kegiatan  dalam  program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan program kurikuler yang alokasi waktunya  tidak  ditetapkan  dalam  kurikulum. Jelasnya bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.

Ekstrakurikuler merupakan kegiatan yang baik dan penting karena memberikan nilai tambah bagi para siswa dan dapat menjadi barometer perkembangan/kemajuan sekolah yang sering kali diamati oleh orangtua siswa maupun masyarakat dengan adanya kegiatan ekstra tersebut diharapkan suasana sekolah menjadi lebih hidup.

 

 

  1. PEMBAHASAN
  1. A.   PENGERTIAN PROGRAM & KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

 

Menurut Arikunto. S (1981:1), yang dimaksud dengan program  adala sederetan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan tambahan, di luar struktur program yang pada umumnya merupakan kegiatan pilihan. (1988:57).

Depdikbud  (1994):  kegiatan  yang  diselenggarakan  di  luar  jam  pelajaran  yang  tercantum  dalam susunan program  sesuai dengan keadaan dan kebutuhan sekolah. Kegiatan ekstrakurikuler berupa kegiatan pengayaan atau kegiatan perbaikan yang berkaitan dengan program kurikuler.

Jadi kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan di luar jam pelajaran biasa dan pada waktu libur sekolah yang dilakukan baik di dalam maupun di luar sekolah, dengan tujuan untuk memperluas pengetahuan siswa, mengenal antara hubungan berbagai mata pelajaran, menyalurkan bakat dan minat serta melengkapi upaya pembinaan manusia indonesia seutuhnya.

Sehingga kegiatan ekstrakurikuler merupakan beberapa kegiatan yang diberikan kepada peserta didik di lembaga pendidikan yang bertujuan untuk menonjolkan potensi diri anak yang belum terlihat di luar kegiatan belajar mengajar, memperkuat potensi yang telah dimiliki peserta didik. Biasanya lembaga pendidikan (sekolah) memiliki lebih dari lima kegiatan ekstrakurikuler, agar peserta didik dapat memilih kegiatan yang diminatinya, misalnya seperti berikut ini; ekstra bola basket, ekstra pramuka, ekstra tari ekstra lesson, ekstra bela diri / karate, ekstra bola volly dan ekstra komputer.

 

  1. TUJUAN, FUNGSI DAN RUANG LINGKUP KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

 

  1. 1.      Tujuan

Tujuan dari pelaksanaan ekstrakurikuler menurut Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan (1987:9) adalah;

a)      Meningkatkan kemampuan siswa beraspek kognitif, efektif dan psikomotor.

b)     Mengembangkan bakat dan minat siswa dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya yang positif.

c)      Dapat mengetahui, mengenal serta membedakan antara hubungan satu pelajaran dengan mata pelajaran lainnya.

Lebih lanjut Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan (1987:12), menegaskan bahwa ruang lingkup kegiatan ekstrakurikuler harus berpangkal pada kegiatan yang dapat menunjang serta dapat mendukung program intrakurikuler dan program kurikuler.

  1. 2.      Fungsi

Fungsi dari kegiatan ekstrakurikuler dalam satuan pendidikan adalah:

a)   Fungsi pengembangan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.

b)   Fungsi sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta  didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada         peserta didik    untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.

c)    Fungsi rekreatif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi peserta didik.

d)     Fungsi persiapan karir, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas.

 

  1. 3.      Ruang Lingkup

Ruang lingkup dari kegiatan ekstrakurikuler adalah:

a)    Pengembangan pengetahuan dan kemampuan penalaran siswa.

b)    Pengembangan keterampilan melalui hobi dan minat siswa.

c)    Pengembangan sikap yang menunjang program kurikuler dan kokurikuler.

 

 

 

  1. C.   PRINSIP KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut;

  1. 1.      Individual, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai dengan potensi, bakat dan minat peserta didik masing-masing.
  2. 2.      Pilihan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurkuler yang sesuai dengan keinginan dan diikuti secara sukarela oleh peserta didik.
  3. 3.      Keterlibatan aktif, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh.
  4. 4.      Menyenangkan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler dalam suasana yang disukai dan mengembirakan peserta didik.
  5. 5.      Etos kerja, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang membangun semangat peserta didik untuk bekerja dengan baik dan berhasil.
  6. 6.      Kemanfaatan sosial, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.

 

 

  1. D.   JENIS KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

Kegiatan ekstrakurikuler dapat berbentuk;

  1. 1.    Krida, meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA).
  2. 2.    Karya ilmiah, meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian.
  3. 3.    latihan/lomba keberbakatan/prestasi, meliputi pengembangan bakat olah raga, seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan
  4. 4.    seminar, lokakarya, dan pameran/bazar, dengan substansi antara lain karir, pendidikan, kesehatan, perlindungan HAM, keagamaan, seni budaya.

 

Selanjutnya menurut Depdikbud (1987:27) kegiatan ekstrakurikuler dibagi menjadi dua jenis yaitu:

a)      Kegiatan yang bersifat sesaat, misalnya: karyawisata, bakti sosial.

b)      Kegiatan yang bersifat kelanjutan, misalnya: pramuka , PMR, dan sebagainya.

  1. E.   FORMAT KEGIATAN

Format kegiatan ekstrakurikuler dapat berbentuk sebagai berikut;

  1. 1.      Individual, yaitu format kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik secara perorangan.
  2. 2.      Kelompok, yaitu format kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik.
  3. 3.      Klasikal, yaitu kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik dalam satu kelas.
  4. 4.      Gabungan, yaitu format kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik antar kelas/antar sekolah/madrasah.
  5. 5.      Lapangan, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format  yang  diikuti  oleh  seorang  atau  sejumlah  peserta  didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.

 

  1. F.    PERENCANAAN KEGIATAN EKSTRAKUIKULER

 

Program  kegiatan  ekstrakurikuler  pada   prinsipnya  didasarkan  pada  kebijakan  yang  berlaku  dan kemampuan sekolah, kemampuan para orang tua/masyarakat dan kondisi lingkungan sekolah.

 

Sekolah dapat mengembangkan alternatif program kegiatan ekstrakurikuler, melalui cara:

C Alternatif -1 Top-Down : sekolah menyediakan/menyelenggarakan program kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk paket-paket (jenis-jenis kegiatan) yang diperkirakan dibutuhkan siswa.

C Alternatif -2 Bottom-Up : sekolah mengakomodasikan keragaman potensi, keinginan, minat, bakat, motivasi dan kemampuan seorang atau kelompok siswa untuk kemudian menetapkan/menyelenggarakan program kegiatan ekstrakurikuler.

C Alternatif -3: Variasi dari alternatif-1 dan alternatif-2.

Alternatif manapun hendaknya di pertimbangkan tenaga, biaya, sumber/bahan/fasilitas. Sekolah sebaiknya melakukan penelusuran atau seleksi atas potensi, keinginan, minat, bakat, motivasi dan kemampuan siswa sebagaimana dipertimbangkan adanya quot atas peserta untuk setiap jenis kegiatan ekstrakurikuler yang ditawarkan/akan diselenggarakan. Seleksi  dapat  ditempuh  melalui  suatu  test,  kuesioner,  wawancara/penawaran tertentu sekaligus dimaksudkan untuk  mengetahui  siswa/kelompok  siswa yang  karena  berbagai  hal  tidak  dapat melanjutkan  studi  sehingga  perlu  mendapat  perhatian  khusus  dalam  layanan  program  kegiatan ekstrakurikuler.

Selanjutnya sekolah melakukan pengelompokkan siswa dengan jumlah tertentu (sesuai quota) yang dipandang layak mengikuti satu/beberapa jenis kegiatan ekstrakurikuler yang akan diselenggarakan. Sebagaimana jumlah peserta telah ditetapkan, suatu perencanaan kegiatan ekstrakurikuler hendaknya menetapkan tujuan yang jelas untuk setiap jenis program kegiatan ekstrakurikuler yang disediakan sejalan pula dengan visi sekolah yang telah ditetapkan.

Melalui  penetapan  tujuan  dan  jenis  kegiatan  serta  peserta  (sebagai  sasaran) yang ditetapkan, perencanaan hendaknya menetapkan rencana strategi pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler. Dengan struktur organisasi sekolah yang ada, rencana strategi pelaksanaan hendaknya menjelaskan siapa yang bertanggung baik terhadap keseluruhan program kegiatan ekstrakurikuler ataupun terhadap jenis kegiatan ekstrakurikuler tertentu yang akan dilaksanakan. Perencanaan strategi ini mencakup pula, perencanaan waktu, tempat, fasilitas/sumber/bahan, jaringan/tenaga lainnya, dan besarnya  alokasi dan sumber biaya.

 

 

  1. PELAKSANAAN DAN PENILAIAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

C Pelaksanaan

Peserta didik harus mengikuti program ekstrakurikuler wajib (kecuali bagi yang terkendala),dan dapat mengikuti suatu program ekstrakurikuler pilihan baik yang terkait maupun yang tidak terkait dengan suatu mata pelajaran di satuan pendidikan tempatnya belajar.

Penjadwalan waktu kegiatan ekstrakurikuler sudah harus dirancang pada  awal  tahun  atau  semester  dan  di  bawah  bimbingan  kepala sekolah  atau  wakil  kepala  sekolah  bidang  kurikulum  dan  peserta didik. Jadwal waktu kegiatan ekstrakurikuler diatur sedemikian rupa sehingga  tidak  menghambat  pelaksanaan  kegiatan  kurikuler  atau dapat  menyebabkan  gangguan  bagi  peserta  didik  dalam  mengikuti kegiatan kurikuler.

  1. Kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat rutin, spontan dan keteladanan dilaksanakan secara langsung oleh guru konselor dan tenaga kependidikan disekolah/madrasah.
  2. Kegiatan ekstrakurikuler yang terprogram dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat dan pelaksanaan sebagaimana telah direncanakan.

 

 

C Penilaian

Penilaian perlu diberikan terhadap kinerja peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler. Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif dan dilaporkan kepada pimpinan sekolah/madrasah dan pemangku kepentingan lainnya oleh penanggung jawab kegiatan.

Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai memuaskan pada kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap semester. Nilai yang diperoleh pada kegiatan ekstrakurikuler  wajib Kepramukaan berpengaruh  terhadap kenaikan kelas peserta didik. Nilai di bawah memuaskan dalam dua semester atau satu tahun memberikan sanksi bahwa peserta didik tersebut harus mengikuti program khusus yang diselenggarakan bagi mereka.

Persyaratan demikian tidak dikenakan bagi peserta didik yang mengikuti program ekstrakurikuler pilihan. Meskipun demikian, penilaian tetap diberikan dan dinyatakan dalam buku rapor. Penilaian didasarkan atas keikutsertaan dan prestasi peserta didik dalam suatu kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti. Hanya nilai memuaskan atau di atasnya yang dicantumkan dalam buku rapor.

Satuan pendidikan dapat dan perlu memberikan penghargaan kepada peserta didik yang memiliki prestasi       sangat       memuaskan atau cemerlang dalam  satu  kegiatan  ekstrakurikuler wajib atau pilihan. Penghargaan tersebut  diberikan  untuk pelaksanaan kegiatan dalam satu  kurun  waktu  akademik  tertentu; misalnya  pada  setiap  akhir semester, akhir tahun, atau pada waktu peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajarannya. Penghargaan tersebut memiliki arti sebagai suatu sikap menghargai prestasi seseorang. Kebiasaan  satuan  pendidikan  memberikan  penghargaan terhadap prestasi baik akan menjadi bagian dari diri  peserta didik setelah mereka menyelesaikan pendidikannya.

 

  1. PELAPORAN/PERTANGUNGJAWABAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

Sekolah hendaknya membuat laporan, baik laporan untuk keseluruhan program kegiatan ekstrakurikuler dan untuk setiap jenis kegiatan ekstrakurikuler ataupun pertanggungjawabn keuangan yang telah dialokasikan/digunakan untuk kegiatan yang dimaksudkan.

Untuk laporan kegiatan, hendaknya dibuat format yang sederhana tetapi cukup komprehensif dan mudah dipahami, misalnya  mencakup: kata pengantar, daftar isi, latar belakang, pengertian dari jenis kegiatan ekstrakurikuler,  tujuan,  sasaran,  hasil   yang  diharapkan;  penyelenggaraan  kegiatan  yang  meliputi persyaratan peserta, bentuk dan materi kegiatan, organisasi penyelenggaraan,   jadwal dan mekanisme pelaksanaan, bentuk penghargaan, hasil yang diperoleh, kesulitan yang dijumpai  dan usaha mengatasi kesulitan  itu,  kesimpulan  keseluruhan  dan  saran-saran  yang  diajukan,  serta  lampiran-lampiran  yang diperlukan.

 

  1. EVALUASI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

Evaluasi program kegiatan ekstrakurikuler dimaksudkan untuk mengumpulkan data atau informasi mengenai tingkat keberhasilan yang dicapai siswa. Penilaian dapat dilakukan sewaktu-waktu untuk menetapkan tingkat keberhasilan siswa pada tahap-tahap tertentu dan untuk jangka waktu tertentu berkenaan dengan proses dan hasil kegiatan ekstrakurikuler.

 

 III.            PENUTUP

Kegiatan ekstrakurikuler yang diadakan disekolah merupakan salah satu komponen penting dalam dunia pendidikan untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat dan minat mereka. Dan juga, Ekstrakurikuler merupakan kegiatan yang baik dan penting karena memberikan nilai tambah bagi para siswa dan dapat menjadi barometer perkembangan/kemajuan sekolah yang sering kali diamati oleh orangtua siswa maupun masyarakat dengan adanya kegiatan ekstra tersebut diharapkan suasana sekolah menjadi lebih hidup.

 

 IV.            DAFTAR PUSATAKA

Prihatin, Eka. (2011). Manajemen Peserta Didik. Bandung: Alfabeta.

 

http://file.upi.edu/direktori/FIP/JUR._ADMINISTRASI_PENDIDIKAN/195908141985031-JOHAR_PERMANA/Manajemen_Ekstra_Kurikuler.pdf. Didownload pada tanggal 28 Desember 2013.

http://www.slideshare.net/ottohartono10/04-lampiran-iiipedomankegiatanekstrakurikuler. Didownload pada tanggal 28 Desember 2013.

__________

*) Lingga Mettasari, adalah mahasiswi STKIP PGRI Pacitan Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris kelas B. Makalah disusun guna memenuhi sebagian tugas individu pada mata kuliah Manajemen Pendidikan tahun akademik 2013/2014 dengan dosen pengampu Afid Burhanudin, M. Pd.

Satu komentar pada “Pengelolaan Ekstrakurikuler Siswa”

Tinggalkan komentar